Setelah reformasi pertama dan kedua selesai, kini DJP tidak lagi melakukan pemeriksaan berkali-kali kepada wajib pajak. Kemudian dibangun lah Coretax Program sebagai reformasi lanjutan, untuk menjawab perkembangan zaman saat ini.(ML) dalam sistem Coretax. Teknologi ini memungkinkan analisis knowledge perpajakan secara langsung, sehingga pola anomal